Sebenarnya telah terjadi pembodohan besar-besaran oleh para mubaligh terhadap umat Islam, umatnya sendiri tentang makna Idul Fitri. Biasa yang sering terdengar pada seriap ada ceramah selalu disampaikan "Idul Fitri itu artinya kembali kepada fitrah... setiap orang yang berpuasa pada hari itu kembali suci sebagaimana bayi yang telah dilahirkan oleh ibunya bersih tanpa dosa". Nah, kalau demikian apakah sebenarnya mereka para ustadz itu tidak sadar karena belum paham bahasa Arab, atau sengaja membelokkan makna yang sebenarnya toh nyatanya sampai saat ini peserta pengajian halal bilhalal tidak ada yang protes, yang penting order manggung lancar.
Peristiwa semacam ini pasti selalu berulang setiap tahun terutama setelah Idul Fithri, karena pada saat itu di masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, Desa, sampai ke instansi-instansi apapun ramai-ramai menyelenggarakan halal bilhalal sebagai media silaturrahim katanya. Pada forum itulah seringkali kita mendengar dari
para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul
Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah “Kembali kepada
Fitrah”, Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci)
disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan
lughoh/bahasa ataupun Syara’/Agama. Kesalahan makna dapat kami maklumi
-meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak
semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah.
Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang
haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta’ala.
Berikut ini kami sampaikan dasar-dasarnya:
Pertama : “Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa
lafadz Fithru/ Ifthaar”(فطر / افطار ) artinya menurut bahasa : Berbuka
(yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri
artinya “Hari Raya berbuka Puasa”. Yakni kita kembali berbuka (tidak
puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan “Fitrah”
tulisannya sebagai berikut (فطرة ) dan bukan (فطر )”.
Kedua : “Adapun kesalahan mereka menurut Syara’ telah datang hadits
yang menerangkan bahwa “Idul Fithri” itu ialah “Hari Raya Kita Kembali
Berbuka Puasa”.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ
تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Shaum/puasa itu ialah
pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu
berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan
kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”.
[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu
Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy
4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya
terangkan semua sanadnya di kitab saya “Riyadlul Jannah” No. 721. Dan
lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]
Dan dalam salah satu lafadz Imam Daruquthni :
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ
“Artinya : Puasa kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berpuasa, dan (Idul) Fithri kamu ialah pada hari kamu (semuanya) berbuka”.
Dan dalam lafadz Imam Ibnu Majah :
اَلْفِطْرُ يَِوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Artinya : (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka, dan (Idul) Adlha pada hari kamu menyembelih hewan”.
Dan dalam lafadz Imam Abu Dawud:
وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّوْمَ
“Artinya : Dan (Idul) Fithri kamu itu ialah pada hari kamu (semuanya)
berbuka, sedangkan (Idul) Adlha ialah pada hari kamu (semuanya)
menyembelih hewan”.
Hadits di atas dengan beberapa lafadznya tegas-tegas menyatakan bahwa
Idul Fithri ialah hari raya kita kembali berbuka puasa (tidak berpuasa
lagi setelah selama sebulan berpuasa). Oleh karena itu disunatkan makan
terlebih dahulu pada pagi harinya, sebelum kita pergi ke tanah lapang
untuk mendirikan shalat I’ed. Supaya umat mengetahui bahwa Ramadhan
telah selesai dan hari ini adalah hari kita berbuka bersama-sama. Itulah
arti Idul Fithri artinya ! Demikian pemahaman dan keterangan ahli-ahli
ilmu dan tidak ada khilaf diantara mereka.
Bukan artinya bukan “kembali kepada fithrah”, karena kalau demikian
niscaya terjemahan hadits menjadi : “Al-Fithru/suci itu ialah pada hari
kamu bersuci”. Tidak ada yang menterjemahkan dan memahami demikian
kecuali orang-orang yang benar-benar jahil tentang dalil-dalil Sunnah
dan lughoh/bahasa.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa puasa
itu ialah pada hari kamu semuanya berpuasa, demikian juga Idul Fithri
dan Adlha, maksudnya : Waktu puasa kamu, Idul Fithri dan Idul Adha
bersama-sama kaum muslimin (berjama’ah), tidak sendiri-sendiri atau
berkelompok-kelompok sehingga berpecah belah sesama kaum muslimin menurut kelompoknya masing-masing.
Imam Tirmidzi mengatakan -dalam menafsirkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di atas- sebagian ahli ilmu telah menafsirkan hadits
ini yang maknanya :
اَلصَّوْمُ وَالْفِطْرُ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعِظَمِ النَّاسِ
“Artinya : Bahwa shaum/puasa dan (Idul) Fithri itu bersama jama’ah dan bersama-sama orang banyak”.
Semoga kaum muslimin kembali bersatu menjadi satu shaf yang kuat berjalan di atas manhaj dan aqidah Salafush Shalih. Amin! [1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar